PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH



A.    PENDAHULUAN
1.   Latar Belakang
Dalam memahami akuntansi perbankan syariah maupun lembaga syariah, maka ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan perbankan syariah yang memuat tentang karakteristik bank atau lembaga keuangan syariah, pemakai kebutuhan informasi, tujuan akuntansi keuangan, tujuan laporan keuangan, asumsi dasar. Dan yang kedua tentang PSAK 59 yang memuat atau mengatur tentang pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan penyajian tentang produk keuangan perbankan syariah seperti mudharabah, murabahah, musyarakah, istishna, salam dan berbagai kegiatan berbasis imbalan lainnya. Hadirnya PSAK 59 tentang akuntansi perbankan syariah termasuk pada pembiyaan musyarakah suatu kebanggaan bahwa bank syariah telah mempunyai acuan melakukan pembukuan transaksinya.

2.   Rumusan Masalah
Bagai mana perlakuan akuntansi pada pembiyaan musyarakah ?
Berapa bagian bank setelah pembiyaan akad musyarakah ?
Bagai mana perhitungan akuntansi pembiyaan musyarakah ?

3.   Tujuan Penulisan
Memberikan dekskripsi Penyusunan dan penyajian laporan keuangan perbankan syariah


4.   Manfaat Penulisan
Mengetahui pengukuran, pengungkapan dan penyajian tentang produk keuangan perbankan syariah seperti mudharabah, murabahah, musyarakah, istishna, salam

5.   Penelitian Terdahulu
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan perbankan syariah berdasarkan PSAK 59 yang memuat atau mengatur tentang pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan penyajian tentang produk keuangan perbankan syariah seperti mudharabah, murabahah, musyarakah, istishna, salam dan berbagai kegiatan berbasis imbalan lainnya.
        Fatwa DSN No. 08 DSN MUI /IV/2000 tertanggal 13 april 2000 menjelaskan bahwa pernyataan ijab dan Kabul harus dinyatakan oleh para pihak yang mengadakan kontrak, para pihak yang mengadakan kontrak tersebut harus cakap hukum, obyek akad (modal, kerja) meliputi keuntungan dan kerugian serta biaya operasional dan persengketaan.

6.   Teori

Pembiayaan musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non-kas, termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi, hakpaten dan royalty.
Menurut Zainul Arifin dalam manajemen Bank Syariah adalah kontrak dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnya) yang mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaan (syirkah al-inan) sebagai sebuah badan hukum (legal entity). 
Menurut para Fuqaha tidak ada perbedaan mengenai hal ini. Modal bisa saja berbentuk trading assets seperti barang, property dan peralatan lainnya, dan modal juga bisa berbentuk hak tak berwujud seperti hak paten, gadai dan lain-lain.
Jika transaksi pembiayaan musyarakah berlanjut untuk lebih dari satu tahun buku, maka pengakuan akan dibuat pada bagian masing-masing tahun buku dari keuntungan atau kerugian dan sebanding dengan bagian terlikuidasi dari tahun buku dari keuntungan atau kerugian dan sebanding dengan bagian terlikuidasi dari tahun buku tersebut berdasarkan atas konsep berjangka untuk tujuan membuat laporan dengan cara untuk mencapai tujuan.
       
7.   Metodelogi
Metode yang digunakan adalah menggunakan metode study pustaka dan dalam penelitian pula membicarakan pengakuan akuntansi pada pembiyaan musyarakah

B.     PEMBAHASAN
Pengertian Musyarakah
Musyarakah merupakan akad kerjasama di antara pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari modal untuk membiayai suatu usaha tetentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut dengan bagi hasil yang disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada bank.
Standar Akuntansi, Pengakuan Akuntansi Dan Konsep Pengukuran
Pengukuran akuntansi kepada pencatatan unsur-unsur dasar laporan keuangan. Konsep pengakuan akuntansi mendefinisikan prinsip-prinsip dasar yang menentukan penentuan waktu pendapatan, biaya, pengakuan utung dan rugi di dalam laporan keuangan bank, dan prinsip-prinsip dasar yang menentukan penentuan waktu pegakuan asset dan kewajiban.


Pengakuan Dan Pengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah
Dalam pembiayaan ini modal harus berbentuk tunai dan bisa berupa emas atau perak yang setara. Menurut para fuqaha tidak ada perbedaan mengenai hal ini. Modal bisa saja berbentuk trading assets seperti barang, property, dan peralatan lainnya, dan modal juga bisa berbentuk hak tak berwujud seperti hak paten, hak gadai dan lain-lain.

Pengakuan Bagian Bank Atas Pembiyaan Musyarakah Setelah Akad
Saham bank setelah pengadaan akad diukur dengan biaya historisnya karena aturan syariah untuk musyarakah mensyaratkan penentuan modal dan pemeliharaannya sampai batas waktu akhir  ini diartikan sebagai kelebihan dari modal musyarakah awal.

Pengakuan Laba Atau Rugi Musyarakah
Standar pengukuran diungkapkan berbeda antara transaksi pembiyaan musyarakah (tetap  atau menurun sampai kepemilikan) yang berakhir selama tahun buku, dengan yang berlanjut untuk lebih dari satu tahun buku.



C. PENUTUP
            Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan tentang pembiayaan musyarakah sebagaimana tercantum dalam fatwa Dewan Nasional Syariah Nasional, yang  bertikan pada rukun musyarakah yaitu pihak yang berakad, obyek akad atau proyek usaha (modal kerja) serta shighat atau ijab qabul. Fatwa DSN No. 08 DSN MUI /IV/2000 tertanggal 13 april 2000 menjelaskan bahwa pernyataan ijab dan Kabul harus dinyatakan oleh para pihak yang mengadakan kontrak, para pihak yang mengadakan kontrak tersebut harus cakap hukum, obyek akad (modal, kerja) meliputi keuntungan dan kerugian serta biaya operasional dan persengketaan.
            Pengakuan dan pengukuran akuntansi mencakup baik dalam konsep matching berupa untung-rugi selama jangka waktu tertentu maupun sifat-sifat pengukuran yang mengacu pada asset dan kewajiban. Sifat-sifat yang harus diukur meluputi: pertama, nilai secara kas yang diharapkan atau diperkirakan diperoleh atau dibayarkan : kedua Revaluasi asset, kewajiban dan investasi terbatas pada akhir priode akuntansi: ketiga,  Kemampuan asset, kewajiban dan investasi terbatas untuk direvaluasi: dan keempat sifat pengukuran alternative terhadap nilai secara kas (cash equivalent value).


0 comments:

Post a Comment

Tentang Blog

dibuat untuk memenuhi persyaratan ujian final test
Powered by Blogger.