A. PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Dalam
memahami akuntansi perbankan syariah maupun lembaga syariah, maka ada dua hal
yang perlu diperhatikan, yaitu kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan
keuangan perbankan syariah yang memuat tentang karakteristik bank atau lembaga
keuangan syariah, pemakai kebutuhan informasi, tujuan akuntansi keuangan,
tujuan laporan keuangan, asumsi dasar. Dan yang kedua tentang PSAK 59 yang
memuat atau mengatur tentang pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan penyajian
tentang produk keuangan perbankan syariah seperti mudharabah, murabahah,
musyarakah, istishna, salam dan berbagai kegiatan berbasis imbalan lainnya.
Hadirnya PSAK 59 tentang akuntansi perbankan syariah termasuk pada pembiyaan
musyarakah suatu kebanggaan bahwa bank syariah telah mempunyai acuan melakukan
pembukuan transaksinya.
2.
Rumusan
Masalah
Bagai
mana perlakuan akuntansi pada pembiyaan musyarakah ?
Berapa
bagian bank setelah pembiyaan akad musyarakah ?
Bagai
mana perhitungan akuntansi pembiyaan musyarakah ?
3. Tujuan Penulisan
Memberikan dekskripsi Penyusunan
dan penyajian laporan keuangan perbankan syariah
4. Manfaat Penulisan
Mengetahui pengukuran, pengungkapan dan penyajian
tentang produk keuangan perbankan syariah seperti mudharabah, murabahah,
musyarakah, istishna, salam
5.
Penelitian
Terdahulu
Penyusunan
dan penyajian laporan keuangan perbankan syariah berdasarkan PSAK 59 yang memuat atau mengatur
tentang pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan penyajian tentang produk
keuangan perbankan syariah seperti mudharabah, murabahah, musyarakah, istishna,
salam dan berbagai kegiatan berbasis imbalan lainnya.
Fatwa DSN No. 08 DSN MUI /IV/2000 tertanggal 13 april 2000
menjelaskan bahwa pernyataan ijab dan Kabul harus dinyatakan oleh para pihak
yang mengadakan kontrak, para pihak yang mengadakan kontrak tersebut harus
cakap hukum, obyek akad (modal, kerja) meliputi keuntungan dan kerugian serta
biaya operasional dan persengketaan.
6.
Teori
Pembiayaan musyarakah
dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non-kas, termasuk
aktiva tidak berwujud seperti lisensi, hakpaten dan royalty.
Menurut Zainul Arifin dalam manajemen Bank Syariah
adalah kontrak dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama
nasabahnya) yang mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaan (syirkah al-inan) sebagai sebuah badan
hukum (legal entity).
Menurut para Fuqaha tidak ada perbedaan mengenai hal
ini. Modal bisa saja berbentuk trading assets seperti barang, property dan
peralatan lainnya, dan modal juga bisa berbentuk hak tak berwujud seperti hak
paten, gadai dan lain-lain.
Jika transaksi pembiayaan musyarakah berlanjut untuk
lebih dari satu tahun buku, maka pengakuan akan dibuat pada bagian
masing-masing tahun buku dari keuntungan atau kerugian dan sebanding dengan
bagian terlikuidasi dari tahun buku dari keuntungan atau kerugian dan sebanding
dengan bagian terlikuidasi dari tahun buku tersebut berdasarkan atas konsep
berjangka untuk tujuan membuat laporan dengan cara untuk mencapai tujuan.
7. Metodelogi
Metode yang digunakan adalah menggunakan metode
study pustaka dan dalam penelitian pula membicarakan pengakuan akuntansi pada
pembiyaan musyarakah
B. PEMBAHASAN
Pengertian Musyarakah
Musyarakah
merupakan akad kerjasama di antara pemilik modal yang mencampurkan modal mereka
untuk tujuan mencari modal untuk membiayai suatu usaha tetentu, baik yang sudah
berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut
dengan bagi hasil yang disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada bank.
Standar Akuntansi, Pengakuan
Akuntansi Dan Konsep Pengukuran
Pengukuran
akuntansi kepada pencatatan unsur-unsur dasar laporan keuangan. Konsep
pengakuan akuntansi mendefinisikan prinsip-prinsip dasar yang menentukan
penentuan waktu pendapatan, biaya, pengakuan utung dan rugi di dalam laporan
keuangan bank, dan prinsip-prinsip dasar yang menentukan penentuan waktu
pegakuan asset dan kewajiban.
Pengakuan Dan Pengukuran Awal
Pembiayaan Musyarakah
Dalam
pembiayaan ini modal harus berbentuk tunai dan bisa berupa emas atau perak yang
setara. Menurut para fuqaha tidak ada perbedaan mengenai hal ini. Modal bisa
saja berbentuk trading assets seperti barang, property, dan peralatan lainnya,
dan modal juga bisa berbentuk hak tak berwujud seperti hak paten, hak gadai dan
lain-lain.
Pengakuan Bagian Bank Atas
Pembiyaan Musyarakah Setelah Akad
Saham
bank setelah pengadaan akad diukur dengan biaya historisnya karena aturan
syariah untuk musyarakah mensyaratkan penentuan modal dan pemeliharaannya sampai
batas waktu akhir ini diartikan sebagai
kelebihan dari modal musyarakah awal.
Pengakuan Laba Atau Rugi Musyarakah
Standar
pengukuran diungkapkan berbeda antara transaksi pembiyaan musyarakah
(tetap atau menurun sampai kepemilikan)
yang berakhir selama tahun buku, dengan yang berlanjut untuk lebih dari satu
tahun buku.
C. PENUTUP
Dewan
Syariah Nasional menetapkan aturan tentang pembiayaan musyarakah sebagaimana
tercantum dalam fatwa Dewan Nasional Syariah Nasional, yang bertikan pada rukun musyarakah yaitu pihak
yang berakad, obyek akad atau proyek usaha (modal kerja) serta shighat atau
ijab qabul. Fatwa DSN No. 08 DSN MUI /IV/2000 tertanggal 13 april 2000
menjelaskan bahwa pernyataan ijab dan Kabul harus dinyatakan oleh para pihak
yang mengadakan kontrak, para pihak yang mengadakan kontrak tersebut harus
cakap hukum, obyek akad (modal, kerja) meliputi keuntungan dan kerugian serta
biaya operasional dan persengketaan.
Pengakuan
dan pengukuran akuntansi mencakup baik dalam konsep matching berupa untung-rugi selama jangka waktu tertentu maupun
sifat-sifat pengukuran yang mengacu pada asset dan kewajiban. Sifat-sifat yang
harus diukur meluputi: pertama, nilai
secara kas yang diharapkan atau diperkirakan diperoleh atau dibayarkan : kedua Revaluasi asset, kewajiban dan
investasi terbatas pada akhir priode akuntansi: ketiga, Kemampuan asset,
kewajiban dan investasi terbatas untuk direvaluasi: dan keempat sifat pengukuran alternative terhadap nilai secara kas
(cash equivalent value).
0 comments:
Post a Comment